PSBB Jabar Izinkan Ojol Angkut Penumpang!

Ojol Boleh Angkut Penumpang

Nah Kan, Jakarta - Pengemudi ojek online (ojol) menyambut baik rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat (Jabar) terutama pada poin yang mengizinkan mereka mengangkut penumpang dengan syarat dan ketentuan.

"Ini merupakan kebijakan yang patut kami apresiasi," kata Igun Wicaksono, ketua presidium asosiasi ojol, Garda Indonesia, melalui pesan singkat, Selasa (5/5).

Igun mengatakan aturan PSBB terkait izin ojol bekerja mengangkut penumpang yang dirancang pejabat Jabar diharapkan menjadi acuan penerapan di daerah lain.

"Tentunya hal ini merupakan kebijakan yang patut dijadikan acuan pada wilayah-wilayah lain yang memberlakukan PSBB," kata Igun.

Lebih lanjut, Igun meminta kepada anggotanya dan seluruh ojol agar mematuhi segala ketentuan yang berlaku terkait PSBB ini.

"Tentunya kami sebagai asosiasi juga berharap kepada rekan-rekan pengemudi ojol juga dapat mendukung dengan menjalani dan patuh terhadap protokol kesehatan sesuai PSBB," ujar dia.

PSBB diseluruh wilayah Jabar rencananya bakal diterapkan selama 14 hari mulai 6 Mei. PSBB Jabar ini memiliki ketentuan berbeda ketimbang kebijakan yang sudah diberlakukan di daerah lain, termasuk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap menyatakan ojol tidak boleh mengangkut penumpang selama PSBB diterapkan.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB yang ditandatangani Ridwan Kamil, pada pasal 16 ayat 8 menyatakan ojol diperbolehkan mengangkut penumpang dengan dua syarat, yakni berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan kondisi gawat darurat kesehatan.

Penyedia jasa ojol terbesar di Indonesia, Gojek dan Grab, belum merespons pertanyaan terkait respons mereka atas PSBB Jabar seperti dilansir CNNIndonesia.com. Agar ojol bisa mengangkut penumpang Gojek dan Grab mesti mengaktifkan fitur antar penumpang pada aplikasi masing-masing yang bertolak belakang dengan sikap mereka pada penerapan PSBB di wilayah lain.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1