Jalan Penghubung Sungai Bahar Rusak Parah, Yultasmi: Swadaya, Jangan Ngeluh Saja pada Pemerintah


Nah kan, Muaro Jambi – Jalan utama penghubung 3 kecamatan yaitu Bahar Utara, Bahar Tengah dan Bahar Selatan di Kabupaten Muaro Jambi rusak parah sejak beberapa hari terakhir. 

Jalan yang sejak lama dalam kondisi yang kurang layak sebagai jalan utama tersebut semakin rusak akibat kendaraan dengan tonase melebihi kapasitas seperti angkutan logging, angkutan sawit yang tonase melebihi 40 ton melintas setiap hari. 

Warga sekitar yang sangat tergantung dengan jalan tersebut sangat mengeluhkan tidak adanya perhatian pemerintah setempat. Ironisnya, lokasi jalan rusak tersebut terletak persis di depan Kantor Desa Pinang Tinggi dan berbatasan dengan Desa Markanding. 

“Pemerintah sama sekali tak ada perhatian. Ini jelas merugikan kami sebab jalan tersebut adalah jalan utama lalu lintas produksi dan ekonomi. Bagi kami yang sangat tergantung dengan jalan tersebut merasa kepayahan apalagi beberapa hari ini banyak mobil truk muatan besar terbenam di jalan tersebut, jadinya kami tak bisa apa-apa selain mengeluh, ditambah lambatnya respons pemerintah mempersulit kondisi kami,” kata salah seorang warga, Junaidi seperti dilansir Detail.id, Kamis (21/5/2020).


Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Yultasmi mengaku sampai hari ini belum ada anggaran yang bisa dan dapat digunakan untuk memperbaiki jalan rusak itu.

Ia berharap masyarakat setempat dan perusahaan sekitar bisa berpartisipasi untuk memfungsikan jalan. Ia membandingkan dengan masyarakat dan perusahaan di Sei Gelam. “Penanganan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dan perusahaan pengguna jalan,” katanya, Kamis (21/5/2020).

Yultasmi berharap masyarakat Sungai Bahar mencontoh warga Sungai Gelam. “Masyarakat jangan tahunya mengeluh saja dengan pemerintah,” ujarnya.

Menurut Junaidi, sikap Yultasmi tak pantas begitu. “Kondisi kami sudah sulit. Kalau kami tak mengeluh kepada pemerintah lantas kami mengeluh kepada siapa,” ujarnya.  

Reporter: Hakim Nasution

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1