Pengakuan Pemeran Pria & Sosok Penyebar Video Mesum di Kalbar

Pengakuan Pemeran Pria & Sosok Penyebar Video Mesum di Kalbar


Nah Kan, Kubu Raya - Jagat dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video mesum remaja di Kalbar di grup WhatsApp.

Yang bikin heboh, pemeran yang ada video mesum tersebut terlihat menggunakan seragam sekolah.

Video yang berdurasi 50 detik tersebut tersebar dikalangan teman-teman pelajar.

Penyebar video ini diketahui seorang wanita berinisial EV.

Video didapat EV dari pemeran pria yang sakit hati kepada Pemeran wanita di video mesum tersebut karena sudah punya pacar baru.

Atas kejadian tersebut, sejumlah pemuda di antaranya tiga laki-laki dan satu wanita berurusan dengan kepolisian Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Para pemuda ini diduga terlibat dalam penyebaran video mesum satu di antara tiga laki-laki tersebut bersama seorang wanita yang kini status mantan pacar.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menyampaikan, saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersebut jadi tersangka atas kasus penyebaran video mesum

Dua di antara tersangka masih anak bawah umur.

Adapun inisial para tersangka yakni MS (17), EV (17), RH (19) dan wanita berinisial NA (19).

"Keempat orang ini adalah pihak yang merekam, menyebarkan, dan mentransfer ke pihak lain. Mereka sudah kami amankan di Polres Kubu Raya," kata Kapolres ditemui, di Mapolres Kubu Raya, Sabtu (2/5/2020).

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Charles BN Karimar menjelaskan, video tersebut dibuat pelaku RH bersama dengan sang wanita yang kini mantan pacar, pada Januari 2019 silam.

Kemudian, pada tanggal 18 April 2020, RH yang berteman dengan NA mengirimkan video syur dirinya bersama sang mantan ke NA.

Selanjutnya, diwaktu yang sama, NA lantas mengirimkan video tersebut ke temannya yang lain yakni EV.

Lalu dari tangan EV, ia mengirimkan video tersebut ke MS.

Setelah melihat video tersebut, MS yang mengenali seragam sekolah yang dipakai oleh para pemeran langsung menyebarkan video tersebut ke grub alumni sekolah yang digunakan para pemeran pada 19 April 2020.

Hal tersebutlah yang kemudian membuat video tersebut viral di media sosial.

Mendapat laporan adanya video asusila yang viral serta laporan korban, petugas pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati informasi penyebar video asusila tersebut.

Akhirnya pada 28 April 2020 Satreskrim Polres Kubu raya bersama anggota Polsek Rasau Jaya berhasil mengamankan para tersangka.

Kepada Tribunpontianak.co.id, tersangka RH mengaku awalnya ia tak berniat menyebarkan video tersebut.

Namun di karenakan hasil curhatannya bersama tersangka NA ia pun mengirimkan video tersebut.

Ia pun tak menyangka video asusilanya menyebar di media sosial yang membuat akhirnya ia berurusan dengan petugas kepolisian.

"Awalnya saya curhat sama dia (tersangka wanita inisial NA), dan dia tanya ke saya sudah ngapain aja pas pacaran, saya bilang udah hubungan badan, dan saya keceplosan kalau ada videonya," ujarnya.

Setelah itu, ia menyampaikan bahwa NA meminta video tersebut dari dirinya.

"Pertama saya tidak kasih, lalu saya kirim saat permintaan kedua. Saat itu saya sudah bilang ke dia, jangan disebarkan, kalau sudah lihat langsung dihapus, tapi tidak tahunya disebar," ujarnya sembari tertunduk lesu meratapi nasibnya.

Atas perbuatan para tersangka yang nekat menyebarkan video asusila, ke empat tersangka akan diancam dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1