Sudah Melanggar UU dan Perda Lingkungan Hidup, PT Anugrah Hanya Dapat Teguran!

STOCKPILE: Lokasi stockpile PT Anugerah di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. (Nah Kan/ist)

Nah Kan, Muaro Jambi – Setelah problem stockpile (tempat penimbunan) batu bara yang berdampak vital bagi petani Desa Kunangan heboh barulah Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Muaro Jambi beserta Tim Investigasi turun ke lokasi, Senin, 27 Juli 2020.

Soalnya, lokasi yang berada di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi disinyalir akan dijadikan dan dibangun pelabuhan serta pengembangan, perluasan lahan stockpile oleh PT Anugrah.

PENGEMBANGAN: Lokasi di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, disinyalir akan dijadikan dan dibangun pelabuhan serta pengembangan, perluasan lahan stockpile oleh PT Anugrah. (Nah Kan/ist)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Muaro Jambi, Firmansyah  beserta Tim Investigasi DLHD Muaro Jambi turun ke lapangan dan mengecek kondisi berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Firmansyah saat di lapangan mengatakan perluasan stockpile dan pembangunan pelabuhan yang dilakukan PT Anugrah belum mengantongi izin operasi.

“PT Anugrah tidak mengantongi izin operasi, kami akan mengirimkan surat untuk menghentikan operasi sampai kelengkapan izin selesai dan akan dihentikan operasi selama 14 hari ke depan terhitung hari ini,” ujar Firmansyah, Senin, 27 Juli 2020 seperti dilansir Detail.id.

Menurutnya, PT Anugrah telah melanggar Undang-undang dan Perda tentang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Muaro Jambi, Nomor 3 tahun 2017 terkait izin dan perluasan lahan stockpile.

“Kami akan merekomendasikan, serta akan melaporkan ke penegak hukum untuk menghentikan sementara operasi terkait perluasan lahan stockpile dan pembangunan pelabuhan jika tetap beroperasi,” ujarnya.

Saat Tim Investigasi DLHD Muaro Jambi, menemukan pekerja yang sedang melakukan perluasan stockpile dan pembangunan pelabuhan.

Hal ini dibenarkan oleh Suryadi, Pengawas Lapangan PT Anugrah. “Pekerjaan ini sudah berjalan kurang lebih 1 bulan,” kata Suryadi singkat.

Kita tunggu saja, keberanian Firmansyah dan tim investigasinya. Jangan-jangan cuma gertak sambal!

 


Reporter: Bob

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1